Visi Misi Capres di Bidang Pariwisata

Kemajuan industri pariwisata Indonesia sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan peran pemimpin negara. Dalam konteks pariwisata, calon presiden dan wakil presiden yang memiliki visi-misi jelas terhadap pengembangan pariwisata dapat memberikan arah yang tepat. Hal tersebut dapat mencakup peningkatan kualitas destinasi, industri, kelembagaan dan regulasi, pemberdayaan masyarakat lokal, serta pelestarian lingkungan dan budaya.

Melalui artikel ini, Insan Wisata akan merangkum visi, misi, serta rencana strategis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif setiap pasangan calon presiden-wakil presiden Indonesia.

Visi Misi Anies-Cak Imin di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Anies Rasyid Baswedan (54 tahun) dan Muhaimin Iskandar (57 tahun) mengusung visi Indonesia Adil Makmur untuk Semua. Pasangan Anies-Cak Imin telah menetapkan misi yang disebut sebagai 8 jalan perubahan di mana di dalamnya terdapat 8 sayap kemajuan.

  1. Menjadikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor ekonomi dan sumber penerimaan negara.
  2. Menjadikan turisme sebagai bagian integral dari strategi merawat budaya dan menjaga lingkungan hidup.
  3. Mengoptimalkan kolaborasi antara budaya, turisme dan industri kreatif untuk menciptakan produk dan brand yang mendunia dan berciri Indonesia.
  4. Melakukan diversifikasi tujuan dan jenis wisata serta mengembangkan turisme berbasis pelaku usaha komunitas lokal.
  5. Menduniakan pariwisata Indonesia melalui promosi pariwisata terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, BUMN, masyarakat sipil, dan swasta.
  6. Memperkuat kualitas manusia bidang pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pendidikan formal dan non-formal serta budaya magang.
  7. Menciptakan ekosistem industri kreatif berkeadilan dengan kebijakan afirmatif untuk pembelian/penggunaan brand buatan Indonesia dan merealisasikan kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan.
  8. Menciptakan simpul kreativitas (creative hub) di perkotaaan yang menghubungkan pekerja, investor, dan inventor kreatif.
  9. Membangun pusat kebudayaan dan pusat sinema kelas dunia di berbagai kota di Indonesia.
  10. Membangkitkan budaya sinema dengan memajukan pendidikan formal perfilman serta mendorong tumbuhnya sinema menuju rasio satu layar untuk setiap 100.000 populasi.
  11. Menegakkan aturan royalti dan performing right yang ideal bagi penyanyi, komposer musik, kreator, dan produk ekonomi kreatif. lainnya, termasuk menginisiasi perlindungan hak cipta bagi konten kreator di media sosial.
  12. Meningkatkan hambatan impor non-tarif dan pengawasan persaingan usaha dalam mencegah meningkatnya impor barang produk kreatif (termasuk fashion, hijab, dan batik) melalui platform digital dan praktik harga predator.
  13. Membangun desa-desa wisata didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai, termasuk mempermudah akses dari dan menuju tujuan wisata.
  14. Mengembangkan ekonomi desa dengan mendorong sektor berbasis potensi lokal yang mampu meningkatkan nilai tambah bagi desa, seperti desa pertanian terpadu, desa peternakan terpadu, desa industri, dan desa wisata, serta membuka peluang usaha baru melalui penguatan Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan lembaga perekonomian desa lain.
  15. Mengoptimalkan peran pariwisata sebagai kunci pengenalan brand Indonesia melalui penciptaan pariwisata inklusif yang mengakomodasi masyarakat setempat, didukung inisiatif pemerataan tempat wisata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Tantangan Pengembangan Desa Wisata di Indonesia

Di samping itu, terdapat agenda/rencana strategis pariwisata yang diusung oleh pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Kawasan strategis Sumatra: Mengembangkan industri pariwisata dan industri halal, memanfaatkan potensi budaya, keindahan alam, dan kreativitas dengan melibatkan UMKM lokal.
  2. Kawasan strategis Jawa: Kawasan Pesisir Utara dan Selatan menjadi pusat pariwisata, industri perikanan, dan sumber kekayaan alam yang ditunjang dengan pembangunan infrastruktur, penyiapan ekosistem alam, dan kapasitas adaptasi masyarakat untuk mitigasi bencana pesisir serta pemenuhan layanan infrastruktur dasar dan infrastruktur penghubung dengan kota.
  3. Kawasan strategis Bali dan Nusa Tenggara: Sebagai gerbang pariwisata, gapura keberagaman, dan pagar kebudayaan. Salah satu rencana strategisnya adalah menduniakan pariwisata Bali dan Nusa Tenggara dengan menggerakkan ekonomi lokal serta memperhatikan kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan pemajuan kebudayaan daerah.
  4. Kawasan strategis Sulawesi: Penataan pariwisata berbasis lautdan historis dengan penerapan prinsip berkelanjutan (eco-tourism) melalui pelibatan komunitas dan UMKM lokal.
  5. Kawasan strategis Maluku: Pemberdayaan potensi pariwisata alam, pantai dan situs sejarah yang menggerakkan ekonomi lokal, seperti Pulau Morotai, Banda Neira, Benteng Belgica dan Tolukko, dan potensi lokasi wisata lainnya.
  6. Kawasan strategis pesisir dan kepulauan: Mengembangkan perekonomian pesisir dan kepulauan dengan bantuan permodalan ringan untuk industri wisata bahari dan setiap tahapan produksi di industri perikanan. Serta terhubung mudah dengan daerah lainnya melalui sarana dan prasarana transportasi yang memadai, baik untuk keperluan mobilitas harian maupun pariwisata.
  7. Kawasan strategis pedalaman: Terhubung mudah dengan daerah lainnya melalui sarana dan prasarana transportasi yang memadai, baik untuk keperluan mobilitas harian maupun pariwisata.
Strategi Pengembangan dan Pemasaran Destinasi Wisata

Visi Misi Prabowo-Gibran di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Prabowo Subianto (72 tahun) dan Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Pasangan Prabowo-Gibran telah menetapkan misi yang disebut sebagai 8 Misi Asta Cita dengan 17 program prioritas.

  1. Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, usaha rintisan, industri syariah, dan maritim berbasis komunitas.
  2. Merevitalisasi dan memperkuat peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  3. Memperbaiki manajemen promosi pariwisata Indonesia.
  4. Menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis ataupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata.
  5. Menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan Hak Intelektual lainnya sehingga para artis, musisi, seniman, pekerja seni, penulis buku, dan peneliti lebih dihargai secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  6. Mendukung terlaksananya UU Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 demi kesejahteraan para pelaku industri kreatif di Indonesia.
  7. Memberikan insentif bagi pengembangan destinasi wisata tematik yang memiliki pasar wisatawan global.
  8. Mengupayakan penurunan jejak karbon (carbon footprint) dan jejak air (water footprint) untuk berbagai produk. Selain itu, pemanfaatan bioplastik dalam kehidupan seharihari perlu diupayakan sesegera mungkin.
  9. Meningkatkan anggaran untuk penelitian dan pelestarian situs budaya dan sejarah, termasuk menyiapkan dana abadi kebudayaan.
  10. Menghidupkan kembali cerita-cerita rakyat yang hampir hilang dan asing bagi generasi muda melalui aktivitas kreatif, inovatif, dan berbasis digital.
  11. Membangun dan revitalisasi sentra kebudayaan termasuk bioskop rakyat dan gedung kesenian rakyat di seluruh Indonesia.
  12. Revitalisasi bangunan kuno dan cagar budaya di seluruh Indonesia sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai luhur bangsa bagi generasi muda.
  13. Membangun kembali taman-taman budaya sebagai wadah perlindungan, pengembangan, dan pemajuan seni-seni tradisional Indonesia.
  14. Memperluas program-program afirmasi bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan kesenian tradisional yang terancam punah akibat kurangnya regenerasi, rendahnya frekuensi pertunjukan, dan kurangnya sarana prasarana pendukungnya.
  15. Mengalokasikan dana budaya dan memperbesar dukungan pendanaan untuk mendorong kemandirian komunitas-komunitas seni budaya di seluruh Indonesia.
  16. Melengkapi dan pemutakhiran pendataan, inventarisasi, dan dokumentasi seni tradisional Indonesia.
  17. Membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan seni tradisional dengan meningkatkan partisipasi publik melalui pelibatan masyarakat, media, institusi perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan BUMN.
  18. Memperluas dan mengintensifkan kerja sama dengan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan kampung seni dan wisata budaya.
  19. Melengkapi dan memodernisasi tata kelembagaan dalam program nasional perlindungan warisan budaya (cultural heritage), baik yang bersifat intangible (tak benda) seperti cerita-cerita tradisional (folklore), bahasa ibu, peribahasa lokal, kearifan lokal dan lagu tradisional, maupun tangible (berwujud), seperti motif batik, seni ukir, alat musik, keris, prasasti, tugu kerajaan, candi serta keraton, dan istana.
  20. Menjamin keberlangsungan serta memajukan ekosistem seni tradisional agar Indonesia terhindar sebagai negara konsumen budaya dunia.
  21. Mengintensifkan dan memperluas diplomasi budaya di forum internasional untuk memperjuangkan warisan budaya nasional menjadi warisan budaya dunia.
  22. Mendorong penyelenggaraan festival budaya di seluruh Indonesia agar tidak hanya apresiasi seni masyarakat makin meningkat, tetapi juga makin mengasah keterampilan di bidang seni, budaya, dan kreativitas.
  23. Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya, menyampaikan pendapat, dan berkreasi di muka umum.

Menuju halaman berikutnya:

Previous Post
Newer Post

Leave A Comment