<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultan RIPPDA Archives - Insan Wisata Consulting</title>
	<atom:link href="https://insanwisata.id/tag/konsultan-rippda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://insanwisata.id/tag/konsultan-rippda/</link>
	<description>Konsultan Perencanaan Pariwisata</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Feb 2024 07:40:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2022/12/cropped-Screen-Shot-2022-12-12-at-13.15.54-32x32.png</url>
	<title>Konsultan RIPPDA Archives - Insan Wisata Consulting</title>
	<link>https://insanwisata.id/tag/konsultan-rippda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123967821</site>	<item>
		<title>Pentingnya Manajemen Risiko dan Mitigasi Bencana di Destinasi Wisata</title>
		<link>https://insanwisata.id/manajemen-risiko-destinasi-wisata/</link>
					<comments>https://insanwisata.id/manajemen-risiko-destinasi-wisata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hannif Andy Al Anshori]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 04:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultan RIPPDA]]></category>
		<category><![CDATA[Sustainable Tourism]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://insanwisata.id/?p=5614</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konsep carrying capacity sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pariwisata dan melindungi lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat setempat.</p>
<p>The post <a href="https://insanwisata.id/manajemen-risiko-destinasi-wisata/">Pentingnya Manajemen Risiko dan Mitigasi Bencana di Destinasi Wisata</a> appeared first on <a href="https://insanwisata.id">Insan Wisata Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Tidak dapat dipungkiri, performa pariwisata di suatu negara dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal yang berasal dari luar industri pariwisata itu sendiri. Dalam menghadapi faktor-faktor eksternal yang memengaruhi performa pariwisata, pemerintah bersama <em>stakeholder</em> pendukungnya harus melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas destinasi wisata. Salah satunya adalah dengan menghitung risiko dan mempersiapkan bentuk mitigasinya. </p>



<span id="more-5614"></span>



<p>Manajemen risiko dan <a href="https://insanwisata.id/pembangunan-pariwisata-berkelanjutan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pariwisata berkelanjutan</a> adalah pendekatan yang tidak terpisahkan karena keduanya memiliki fungsi untuk menjaga keberlangsungan pariwisata dalam jangka panjang. Tujuan dari manajemen risiko destinasi wisata adalah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan keselamatan wisatawan, operator, serta masyarakat setempat. </p>



<p>Dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif di destinasi wisata, wisatawan dapat merasa aman dan nyaman saat bepergian. Hal ini sejalan dengan standarisasi dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan&nbsp;atau dikenal <a href="https://chse.kemenparekraf.go.id/id/bantuan#:~:text=Sertifikasi%20SNI%20CHSE%20adalah%20proses,2." target="_blank" rel="noreferrer noopener">CHSE</a>.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Faktor eksternal yang memengaruhi performa pariwisata</strong></h3>



<p>Dalam teorinya, Richard Butler (1978) menjelaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki fase yang dapat digambarkan dengan permodelan&nbsp;<em>tourist area life cycle (TALC)</em>. Setidaknya, terdapat enam fase yang diperkenalkan oleh Butler, di antaranya adalah fase eksplorasi&nbsp;<em>(exploration)</em>, keterlibatan&nbsp;<em>(involvement)</em>, pengembangan&nbsp;<em>(development)</em>, konsolidasi<em>&nbsp;(consolidation)</em>, stagnan&nbsp;<em>(stagnation)</em>, serta peremajaan&nbsp;<em>(rejuvenation) </em>dan penurunan&nbsp;<em>(decline)</em>. </p>



<p>Meski dapat dijadikan panduan dalam melakukan asesmen destinasi wisata, jangan lupa bahwa &#8220;industri pariwisata juga dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal&#8221;, seperti: </p>



<p><strong>1. Kondisi ekonomi global</strong></p>



<p>Kondisi ekonomi global dapat memengaruhi performa destinasi wisata karena pariwisata merupakan  industri yang sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Saat kondisi ekonomi global memburuk, masyarakat tentu saja tidak menempatkan aktivitas bepergian wisata sebagai prioritasnya. </p>



<p><strong>2. Kondisi politik dan keamanan</strong></p>



<p>Jika terjadi konflik atau kerusuhan di suatu negara atau wilayah, masyarakat akan mengurungkan niatnya melakukan bepergian. Misalnya saja saat tragedi bom Bali sebagai bentuk tindakan terorisme pada 2004. Dari sini kita bisa melihat berapa banyak negara yang melarang warga negaranya untuk melakukan bepergian ke Indonesia, khususnya Bali. </p>



<p><strong>3. Teknologi dan inovasi</strong></p>



<p>Teknologi dan inovasi mampu mengubah cara orang melakukan perjalanan dan berinteraksi dengan destinasi wisata. Misalnya, perkembangan teknologi melalui aplikasi pemandu lokal yang membuat wisatawan tidak lagi menggunakan jasa pemandu dari masyarakat. Ada juga aplikasi <em>booking</em> akomodasi <em>homestay</em> di desa wisata secara <em>online</em> yang membuat tingkat okupansi menjadi tidak merata. Kehadiran teknologi Metaverse yang membuat orang bisa berwisata dari rumah dengan bantuan kacamata <em>virtual reality</em> dan teknologi <em>artificial intelligence. </em></p>



<p><strong>4. Bencana kesehatan</strong></p>



<p>Tidak dapat dipungkiri, adanya bencana kesehatan yang masuk ke suatu negara menyebabkan perubahan tren dan menurunkan performa pariwisata. Misalnya saja saat Covid-19, banyak industri di bidang pariwisata yang gulung tikar. </p>



<p>Covid-19 juga menuntut industri memiliki aturan yang ketat dalam berwisata, baik sebelum keberangkatan, selama di lokasi wisata, dan kepulangan. Kewajiban vaksinasi, pembatasan kunjungan, mengenakan masker, menjaga jarak, dan sertifikasi CHSE adalah beberapa contoh yang bisa kita lihat secara langsung.  </p>



<p><strong>5. Bencana alam</strong></p>



<p>Bencana alam menjadi faktor yang sangat memengaruhi performa pariwisata di suatu daerah. Sebagai negara yang letak geografisnya berada di jalur Cincin Api Pasifik, Indonesia sering mengalami bencana alam. Belum lagi adanya pertemuan tiga lempeng tektonik besar dunia, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik, dan lempeng Indo-Australia yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan lainnya.</p>



<p>Sebut saja letusan Gunung Merapi pada 2010 yang menyebabkan sejumlah desa di sekitar kaki gunung terkena dampak letusan. Selain kawasan wisata Kaliurang, banyak desa wisata di Kecamatan Cangkringan yang terkena dampaknya. Ada juga gempa bumi Aceh pada 2004 yang menyebabkan tsunami dan menghantam wilayah pesisir Sumatera. </p>



<p><strong>6. Perubahan iklim</strong></p>



<p>Tanpa disadari, perubahan iklim dapat memengaruhi performa pariwisata karena mengganggu kondisi alam dan cuaca. Perubahan iklim yang ekstrem dapat menyebabkan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, atau kebakaran hutan yang dapat merusak destinasi wisata.</p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Bentuk manajemen risiko di destinasi wisata</strong></h3>



<p>Dalam upaya menjaga keberlanjutan pariwisata, pemerintah bersama masyarakat dapat merencanakan manajemen risiko yang tepat dan sesuai dengan karakteristik destinasi. Salah satu praktik manajemen risiko yang wajib diaplikasikan pada destinasi wisata adalah melalui <em>carrying capacity</em>. </p>



<p class="has-very-light-gray-to-cyan-bluish-gray-gradient-background has-background"><em>Carrying capacity</em> merupakan kemampuan destinasi untuk menampung jumlah pengunjung dalam batas yang dapat diterima secara sosial dan ekologis. Konsep <em>carrying capacity</em> sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pariwisata dan <strong>melindungi lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat setempat.</strong></p>



<div style="height:30px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1600" height="1067" src="https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata.jpg" alt="manajemen risiko destinasi wisata" class="wp-image-5615" srcset="https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata.jpg 1600w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata-300x200.jpg 300w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata-1024x683.jpg 1024w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata-768x512.jpg 768w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/manajemen-risiko-destinasi-wisata-1536x1024.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>
</div>


<div style="height:30px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p><em>Carrying capacity</em> dapat diukur secara fisik, salah satunya dengan mengatur jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke destinasi pariwisata. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur jumlah tiket masuk, membatasi waktu kunjungan, atau melarang aktivitas yang dapat merusak lingkungan atau budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi aset alam dan budaya agar tidak cepat rusak. Di samping itu, penerapan <em>carrying capacity</em> yang tepat akan membuat pengalaman berwisata makin berkualitas. </p>



<p>Baca juga: <a href="https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Pentingnya Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPDA)</a></p>



<p>Di sisi lain, terdapat beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan dalam merencanakan manajemen risiko di destinasi wisata, seperti:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Identifikasi risiko<br></strong>Lakukan identifikasi potensi risiko dalam setiap tahap perjalanan wisatawan, mulai dari persiapan perjalanan hingga kembali ke rumah. Risiko yang perlu dipertimbangkan dapat mencakup gangguan kesehatan, keamanan, kecelakaan, bencana alam, termasuk potensi sampah yang dihasilkan dari aktivitas wisata. </li>



<li><strong>Penilaian risiko<br></strong>Setelah teridentifikasi, lakukan penilaian guna menentukan seberapa sering dan seberapa parah risiko tersebut dapat terjadi. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan dampak pada wisatawan, operator wisata, dan masyarakat setempat.</li>



<li><strong>Mengurangi dampak sosial<br></strong>Tidak dapat dipungkiri bahwa wisata massal (<em>mass tourism</em>) dapat memengaruhi kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Untuk itu, manajemen risiko dapat membantu mengurangi dampak sosial tersebut dengan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap diperhatikan. Selain itu, <a href="https://insanwisata.id/cbt-pariwisata-berbasis-masyarakat/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">masyarakat harus dilibatkan</a> dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata.</li>



<li><strong>Pengendalian risiko<br></strong>Pengendalian risiko dapat mencakup tindakan pencegahan, mitigasi, dan respon terhadap situasi darurat. Dalam penyusunan pengendalian risiko, pengelola di destinasi wisata perlu melibatkan berbagai pihak. Misalnya saja melibatkan tim SAR lokal, layanan fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas, pemadam kebakaran, dan lainnya. Di samping itu, perlu adanya penanda di destinasi wisata terkait jalur evakuasi, sistem pengendalian dini, titik kumpul, dan lokasi-lokasi yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. </li>



<li><strong>Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan<br></strong>Pengelolaan lingkungan yang baik dan penataan ruang yang tepat dapat membantu mengurangi kerusakan destinasi wisata. Salah satunya adalah melalui <em>carrying capacity</em> yang sudah dijelaskan sebelumnya. Di samping itu, penataan dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur yang tahan bencana, melakukan penghijauan, dan menjaga kebersihan lingkungan.</li>



<li><strong>Mengoptimalkan potensi ekonomi<br></strong>Tindakan seperti pengembangan strategi pemasaran yang tepat dan pengembangan rencana cadangan keuangan (dana darurat) perlu dipertimbangkan sebagai salah satu strategi manajemen risiko. Hal ini ditujukan untuk mengatasi kemungkinan penurunan performa ataupun permintaan di masa depan. </li>



<li><strong>Pelatihan dan pendidikan<br></strong>Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, operator bersama masyarakat setempat perlu mendapatkan pelatihan dan pendidikan mengenai manajemen risiko di pariwisata. </li>
</ol>



<p>Dengan menyusun manajemen risiko di destinasi wisata, pariwisata dapat diprediksi lebih berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi, lingkungan, dan masyarakat setempat.</p>



<p> </p>
<p>The post <a href="https://insanwisata.id/manajemen-risiko-destinasi-wisata/">Pentingnya Manajemen Risiko dan Mitigasi Bencana di Destinasi Wisata</a> appeared first on <a href="https://insanwisata.id">Insan Wisata Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://insanwisata.id/manajemen-risiko-destinasi-wisata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5614</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA)</title>
		<link>https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/</link>
					<comments>https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hannif Andy Al Anshori]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 15:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen RIPPDA]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultan RIPPDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://insanwisata.id/?p=5571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dokumen RIPPDA penting untuk dimiliki setiap pemerintah daerah guna membantu memperkuat daya saing pariwisata di wilayahnya.</p>
<p>The post <a href="https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/">Pentingnya Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA)</a> appeared first on <a href="https://insanwisata.id">Insan Wisata Consulting</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum pada Mei 2022 dalam laporan berjudul <a href="https://kemenparekraf.go.id/berita/siaran-pers-indeks-kinerja-pariwisata-indonesia-raih-peringkat-ke-32-besar-dunia-menurut-wec" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI)</a>, disebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-32 dari 117 negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia mendapatkan skor tertinggi pada aspek keanekaragaman budaya dan sumber daya alam. Namun, sangat lemah pada aspek infrastruktur, fasilitas, dan keberlanjutan lingkungan. </p>



<span id="more-5571"></span>



<p>Untuk dapat meningkatkan posisi dan memperbaiki beberapa ketertinggalan di atas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan menjadi salah satu instrumen yang cukup penting untuk dimiliki pemerintah. Adanya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tentunya akan mengarahkan dan memperkuat pengembangan sektor pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah kabupaten/kota. </p>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Apa itu RIPPDA? </strong></h3>



<p>Pada dasarnya, penyelenggaraan penyusunan dokumen RIPPDA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU Kepariwisataan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi 4 (empat) aspek perencanaan pembangunan, yakni <strong>(1) industri pariwisata, (2) destinasi pariwisata, (3)&nbsp;pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan pariwisata.</strong> </p>



<p>Adapun dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang diatur dalam UU Kepariwisataan di antaranya adalah: </p>



<ol class="wp-block-list" style="list-style-type:1">
<li>Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).</li>



<li>Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV).</li>



<li>Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA). Beberapa daerah juga menyebutnya sebagai RIPPARDA (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah).</li>
</ol>



<p>Lantas, apa yang dimaksud dengan RIPPARDA? </p>



<p class="has-very-light-gray-to-cyan-bluish-gray-gradient-background has-background">Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (<a href="https://insanwisata.id/portfolio/penyusunan-ripparda-naskah-akademik-dan-qanun/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">RIPPDA atau RIPPARDA</a>) adalah suatu dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan sektor pariwisata di wilayahnya. Dokumen perencanaan ini biasanya berisi beberapa bab yang membahas mengenai visi, misi, tujuan, isu strategis, gambaran potensi, dan strategi pengembangan pariwisata yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu (5-10 tahun).</p>



<p>Dokumen RIPPDA penting untuk dimiliki setiap pemerintah daerah guna membantu memperkuat daya saing pariwisata di wilayahnya. Di samping itu, terdapat beberapa tujuan dan fungsi dari Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA), yakni: </p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Sebagai acuan dalam pengambilan keputusan dan membuat kebijakan di sektor pariwisata<br></strong>Dokumen RIPPDA dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan sektor pariwisata, baik dalam hal alokasi anggaran, investasi, maupun penerbitan kebijakan terkait pariwisata.</li>



<li><strong>Sebagai acuan bagi pelaku usaha<br></strong>Selain digunakan oleh pemerintah daerah, dokumen RIPPDA dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dalam mengembangkan bisnisnya. Dengan begitu, setiap pelaku usaha dapat mengembangkan produk wisata sesuai dengan visi dan misi pengembangan pariwisata daerah. </li>



<li><strong>Sebagai acuan dalam alokasi anggaran dan investasi</strong><br>Tidak dapat dipungkiri, jika RIPPDA telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengatur alokasi anggaran dan investasi untuk pengembangan pariwisata di daerah. Dengan adanya dokumen RIPPDA, maka penggunaan anggaran dan investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan lebih efektif dan efisien.</li>



<li><strong>Mendorong pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan<br></strong>Dokumen RIPPDA tentunya dapat didesain untuk mendorong <a href="https://insanwisata.id/pembangunan-pariwisata-berkelanjutan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan</a>. Artinya, pariwisata di daerah tersebut dapat dikembangkan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.</li>



<li><strong>Menarik minat investor dan pelaku usaha<br></strong>Adanya dokumen RIPPDA berpotensi dapat menarik minat investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal ini karena RIPPDA dapat memberikan gambaran yang jelas dan konkret tentang arah ataupun konsep pengembangan pariwisata di wilayah tersebut.</li>



<li><strong>Memperkuat daya saing pariwisata daerah<br></strong>RIPPDA dapat memperkuat daya saing pariwisata daerah sehingga akan meningkatkan jumlah kedatangan, lama tinggal, dan belanja wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut. Hal ini tentunya dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.</li>



<li><strong>Sebagai sarana koordinasi<br></strong>Dokumen RIPPDA disusun untuk memetakan benang kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan begitu, RIPPDA dapat menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata sehingga tercipta sinergi dalam pengembangan pariwisata di daerah.</li>



<li><strong>Kebutuhan penganggaran di tingkat provinsi dan pusat<br></strong>Adanya dokumen RIPPDA akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengajukan rencana pembangunan pariwisata ke pihak-pihak terkait, seperti pemerintah di level pusat ataupun provinsi, lembaga keuangan, bahkan lembaga donor.</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Jangka waktu berlakunya dokumen RIPPDA</strong></h3>



<p>Dalam Pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan begitu, jangka waktu perencanaan RIPPDA atau RIPPARKAB/Kota juga menyesuaikan periode waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten/kota. </p>



<p>Lantas, kapan harus melakukan <em>review</em> dokumen RIPPDA? </p>



<p>Secara umum, <em>review</em> RIPPDA dapat dilakukan setiap 3–5 tahun sekali. Namun, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat proses <em>review</em> RIPPDA dapat dilakukan lebih cepat, seperti: </p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Perubahan kondisi dan preferensi wisatawan<br></strong>Misalnya adanya potensi destinasi baru atau terjadi perubahan dalam preferensi wisatawan. Dengan begitu, dokumen RIPPDA yang ada perlu di-<em>review</em> guna memperbarui strategi pengembangan pariwisata yang sesuai dengan kondisi terkini.</li>



<li><strong>Perubahan kondisi sosial dan ekonomi<br></strong>Misalnya adanya perubahan dalam struktur ekonomi atau terjadi perubahan dalam kondisi sosial masyarakat.</li>



<li><strong>Perubahan kebijakan nasional dan daerah<br></strong>Hal yang memungkinkan RIPPDA perlu dikaji ulang adalah adanya perubahan kebijakan nasional atau daerah yang berpengaruh pada pengembangan pariwisata. Dengan begitu, tujuan <em>review</em> RIPPDA adalah untuk memperbarui strategi pengembangan pariwisata yang sesuai dengan kebijakan terbaru.</li>
</ol>



<div style="height:30px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="1600" height="1067" src="https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA.jpg" alt="konsultan dokumen RIPPDA" class="wp-image-5572" srcset="https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA.jpg 1600w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA-300x200.jpg 300w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA-1024x683.jpg 1024w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA-768x512.jpg 768w, https://insanwisata.id/wp-content/uploads/2023/04/konsultan-dokumen-RIPPDA-1536x1024.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></figure>
</div>


<div style="height:30px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>Langkah penyusunan dokumen RIPPDA</strong></h3>



<p>Format penyusunan dokumen RIPPDA telah diatur dalam <a href="https://jdih.kemenparekraf.go.id/katalog-36-Peraturan%20Menteri" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Permen Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2016</a> tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, secara umum, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil konsultan pariwisata ataupun <a href="https://insanwisata.id/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">konsultan RIPPDA</a> dalam menyusun dokumen tersebut, seperti: </p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Identifikasi potensi pariwisata daerah<br></strong>Dengan melakukan penelitian untuk mengidentifikasi potensi pariwisata di daerah, termasuk kekayaan alam, budaya, kuliner, serta infrastruktur pariwisata yang sudah ada.</li>



<li><strong>Analisis SWOT<br></strong>Setelah identifikasi dilakukan, penyusun atau pemerintah daerah dapat membuat analisis SWOT. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam pengembangan pariwisata di daerah.</li>



<li><strong>Menetapkan visi dan misi<br></strong>Dokumen RIPPDA haruslah memuat visi dan misi pengembangan pariwisata daerah, serta tujuan dan sasaran jangka pendek dan jangka panjang yang ingin dicapai.</li>



<li><strong>Menetapkan strategi pengembangan<br></strong>Strategi pengembangan pariwisata dapat disesuaikan dengan tren, potensi, serta yang tak kalah pentingnya adalah melihat langsung visi-misi daerah. Misalnya saja, strategi pengembangan destinasi wisata, infrastruktur pariwisata, pengembangan produk wisata, pemasaran, dan pengembangan sumber daya manusia.</li>



<li><strong>Menetapkan prioritas<br></strong>Langkah selanjutnya adalah membuat atau menetapkan prioritas dalam pengembangan pariwisata daerah, termasuk menetapkan kawasan serta program-program yang harus diutamakan. Adapun kawasan-kawasan ini juga telah diatur dalam Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 yang terdiri dari beberapa poin, seperti: 








<ul class="wp-block-list">
<li>Strategi perwilayahan pariwisata kabupaten/kota yang memuat penetapan pusat pelayanan primer dan sekunder pariwisata kabupaten/kota.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Penetapan Destinasi Pariwisata kabupaten/kota (DPK), Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) kabupaten/kota, dan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) kabupaten/kota.</li>



<li>Strategi pembangunan keterkaitan antar-KPP, antar-KSP, serta antara KPP dan KSP kabupaten/kota.</li>
</ul>
</li>
</ol>



<h3 class="wp-block-heading"><strong>RIPPDA dan <em>master plan</em>, apakah sama? </strong></h3>



<p>Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah juga dikenal dengan istilah ITMP atau Integrated Tourism Master Plan. Kedua dokumen ini biasanya mencakup analisis kondisi/situasi pariwisata, tujuan dan sasaran pengembangan pariwisata, serta strategi dan rencana aksi untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, penggunaan nama RIPPDA adalah yang paling umum digunakan karena biasanya akan diterjemahkan ke dalam naskah akademik untuk diteruskan menjadi peraturan daerah. </p>
<p>The post <a href="https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/">Pentingnya Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA)</a> appeared first on <a href="https://insanwisata.id">Insan Wisata Consulting</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://insanwisata.id/urgensi-dokumen-rippda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5571</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
