Deskripsi proyek
Pembangunan perdesaan idealnya berjalan dengan menyeimbangkan fungsi ekonomi dan ekologis dari sumber daya yang dimiliki. Prinsip keberlanjutan menjadi sangat penting agar pengelolaan sumber daya tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga mampu menopang kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan paradigma baru dalam tata kelola desa di Indonesia. Desa kini ditempatkan sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan penuh untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan potensi lokal secara mandiri. Asas yang terkandung dalam undang-undang tersebut makin memperkuat posisi desa melalui ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan hingga penetapan regulasi lokal.
Dalam kerangka tersebut, pengembangan pariwisata desa muncul sebagai salah satu alternatif strategis untuk mendukung diversifikasi ekonomi, tanpa harus meninggalkan basis utama perekonomian desa. Pariwisata tidak dimaksudkan sebagai pengganti penuh, melainkan sebagai pelengkap yang mampu menghadirkan peluang baru, seperti membuka lapangan kerja, memperluas rantai nilai ekonomi lokal, mendorong konservasi lingkungan, serta melestarikan budaya. Dengan pendekatan ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sumber pendapatan yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Hutan Adat Imbo Putui adalah salah satu aset lingkungan dan budaya paling berharga di Desa Petapahan. Kawasan ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) yang menjalankan aturan-aturan adat untuk memastikan keberlanjutan ekologi dan sosial masyarakat. Sistem pengelolaan adat membatasi aktivitas eksploitasi, mengatur pemanfaatan hasil hutan, serta menekankan keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kelestarian alam. Aturan adat, misalnya, menentukan bagaimana kayu boleh diambil, kapan masyarakat bisa mengakses hasil hutan, cara menjaga sumber air agar tetap lestari, batasan wisatawan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan lainnya.
Tujuan Penyusunan
- Menetapkan visi, misi, dan sasaran strategis untuk pengembangan pariwisata Desa Petapahan dalam 15 tahun (2025—2040), sebagai panduan bagi semua pihak terkait.
- Menganalisis potensi wisata dan merumuskan strategi pengembangan yang efektif.
- Menyusun rencana aksi dengan program dan kegiatan konkret yang jelas, serta penanggung jawab di lapangan.
- Membangun kelembagaan dan sistem hukum yang mendukung pengelolaan pariwisata secara transparan dan partisipatif.
- Menyusun strategi untuk menghadapi risiko eksternal, seperti perubahan iklim dan bencana, guna melindungi aset alam dan budaya.
Bentuk hasil kolaborasi lainnya
Kami percaya, penceritaan menjadi kekuatan destinasi wisata. Dapatkan cerita menarik lainnya dari perjalanan kami melakukan kolaborasi.











