Deskripsi proyek
Pemerintah Desa Bugisan memandang bahwa keberlanjutan dan keberhasilan pengelolaan destinasi pariwisata sangat bergantung pada ketertiban dan kejelasan regulasi. Adanya Peraturan Desa terkait pengendalian dan pengelolaan kepariwisataan akan memberi kepastian bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan Desa Wisata Bugisan sesuai dengan prinsip partisipatif, berwawasan lingkungan, akuntabilitas, dan berkelanjutan.
Di samping itu, penyusunan regulasi terkait pengendalian dan pengelolaan kepariwisataan di Kawasan Desa Wisata Bugisan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting.
Pertama, meningkatnya minat wisatawan (baik nusantara maupun mancanegara) untuk mengunjungi kawasan Desa Wisata Bugisan sebagai destinasi pariwisata sehingga memerlukan pendekatan yang terstruktur dan terorganisir dalam pengelolaan kepariwisataan. Secara geografis, kawasan Desa Wisata Bugisan dikelilingi oleh atraksi wisata sejarah dan budaya dengan lingkungan perdesaan yang unik. Untuk itu, diperlukan regulasi yang ditujukan untuk melindungi aset sejarah, budaya, lingkungan alam, termasuk batasan terhadap pembangunan yang dapat merusak ekosistem alami. Hal ini sesuai dengan prinsip dan semangat pembangunan pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism).
Kedua, masyarakat bersama Pemerintahan Desa Bugisan telah berkomitmen untuk terlibat menjaga dan melestarikan sejarah, situs cagar budaya, keberagaman budaya, alam, dan warisan lokal. Dengan begitu, adanya regulasi di level lokal dapat menjadi alat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pariwisata tidak merugikan lingkungan, budaya, atau keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
Ketiga, adanya semangat bersama dalam menempatkan partisipasi masyarakat lokal melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, di mana pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pariwisata dapat dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia. Ini dapat mencakup program pelatihan, pendidikan, promosi produk lokal, dan lainnya.
Output yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Peraturan Desa Bugisan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Desa Wisata, Usaha Wisata, Atraksi Wisata, dan Kegiatan Penunjang Wisata Lainnya (disusun dan dibahas sejak Agustus 2023).
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Penetapan Biaya Kegiatan Kepariwisataan di Kawasan Desa Bugisan.
- Draft AD/ART Pengelola Desa Wisata Bugisan.
Bentuk hasil kolaborasi lainnya
Kami percaya, penceritaan menjadi kekuatan destinasi wisata. Dapatkan cerita menarik lainnya dari perjalanan kami melakukan kolaborasi.